AKADEMI KEPERAWATAN PROVINSI JAWA
TENGAH
.
AKADEMI
KEPERAWATAN PROVINSI JAWA TENGAH
Kampus 1 Jalan Pakuwojo PO BOX 04/104, Wonosobo Telepon/faks 0286
321122Kampus 2 Jalan Merapi 17 A Suwakul, Ungaran, Kabupaten Semarang Telepon/faks0246921477
Website : www. akperpemprov.jatengprov.go.id Email : akperjateng@gmail.com
PENDAHULUAN
Akademi Keperawatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
(Akper Pemprov Jateng) adalah salah satu institusi pendidikan keperawatan
yang mempunyai tujuan perawat yang berkompeten, etis, dan siap
berkompetisi die era global. Guna mencapai hal tersebut Akper Pemprov Jateng
telah melakukan pengembangan penjaminan mutu pendidikan mulai penjaringan
mahasiswa baru, kualitas pendidikan, kurikulum, tenaga pengajar, proses
pembelajaran dan sarana prasarana yang mendukung hasil yang maksimal. Untuk
itulah ditahun akademik 2015/2016 Akademi Keperawatan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah membuka pendaftaran Seleksi Mahasiswa Baru (SPMB) melalui seleksi
Penelusuran Minat dan Prestasi (PMDP) calon lulusan SMA/MA jurusan IPA
dan seleksi melalui jalur Umum bagi siswa/lulusan SMA/MA/ SMK yang
berminat menjadi perawat.
KUOTA MAHASISWA
Jumlah mahasiswa yang diterima Akper Pemprov Jateng
pada SPMB tahun ajaran 2015/2016 adalah 110 mahasiswa. Alokasi calon yang
diterima berasal dari PMDP 25% dari keseluruhan mahasiswa yang diterima atau 28
mahasiswa. Alokasi peserta yang diterima dari jalur umum adalah 75% dari
keseluruhan mahasiswa yang diterima atau 82 mahasiswa.
Sebanyak 110
mahasiswa yang diterima tersebut merupakan jumlah keseluruhan mahasiswa baik
mahasiwwa yang diterima di kampus I Wonosobo maupun di Kampus II unagran.
Jumlah masing-masing kampus adalah 55 mahasiswa kampus Wonosobo dan
55 mahasiswa Kampus Ungaran.
PERSYARATAN SELEKSI
A. SYARAT ADMINISTRASI
1.
Cek list kelengkapan berkas
2.
Formulir pendaftaran yang ditandatangani oleh pendaftar
3.
Fotokopi ijazah SMP dan SMA (apabila sudah ada)
4.
Fotokopi kartu keluarga
5.
Fotokopi akreditasi sekolah yang dilegalisir oleh kepala sekolah.
6.
Fotokopi nilai rapor semester I sampai dengan V yang dilegalisir oleh
kepala sekolah (khusus PMDP).
7.
Surat rekomendasi yang menyatakan bahwa peserta memiliki prestasi, baik
akademis maupun non akademis yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan dicap
basah sekolah (khusus PMDP).
8.
Surat keterangan dari kepala sekolah bagi pendaftar yang masih duduk di
semester 6
9.
Sertifikat pemenang lomba ilmiah/bidang pengetahuan dan teknologi, seni, dan
olah raga minimal tingkat kota/kabupaten (bagi yang memiliki) sebagai syarat
pendukung.
10.
Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 7 (tujuh) lembar dengan latar belakang merah,
menggunakan baju seragam SMA/MA/SMK, dan masing-masing foto diberi nama di
bagian belakang foto.
11.
Surat pernyataan ditandatangani oleh peserta dengan dibubuhi materai Rp.
6.000,- dan diketahui orang tua/wali. Surat pernyataan berisi :
a.
Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bersungguh-sungguh berminat mengikuti
pendidikan di Akper Pemprov Jateng.
b.
Surat pernyataan akan berperilaku baik, tidak melanggar nilai budaya, agama,
hukum dan aturan yang berlaku di Akper Pemprov Jateng (termasuk
didalamnya bersedia tidak : merokok, miras, narkoba, melakukan tindakan
asusila, kriminal).
c.
Surat pernyataan sanggup memenuhi biaya pendidikan selama menempuh pendidikan
di Akper Pemprov Jateng tepat waktu.
B. SYARAT KHUSUS
1.
Tinggi badan calon peserta :
a.
Laki-laki = 160 cm
b.
Perempuan = 155 cm
2.
Berat badan proporsional sesuai dengan IMT (18 s.d 25)
3.
Tidak buta warna
4.
Smoker test
*
Pemeriksaan persyaratan khusus dilakukan di Kampus Akper Pemprov Jateng pada
saat peserta menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran.
C.
SYARAT AKADEMIK
1. JALUR PMDP
a.
Pada saat mendaftar, peserta adalah siswa kelas XII SMA/MA Jurusan IPA
tahun ajaran 2014/2015
b.
Memiliki nilai raport minimal 7,00 pada semua mata pelajaran pada
semester I s.d semester V
c.
Peserta yang diterima/lulus seleksi PMDP tetapi yang bersangkutan tidak lulus
Ujian Nasional SMA/MA dinyatakan gugur.
2.
JALUR UMUM
a.
Peserta mempunyai latar belakang pendidikan :
1)
SMA/MA jurusan IPA atau IPS
2)
SMK semua jurusan
b.
Usia pada saat mendaftar maksimal 22 tahun per tanggal 1 Agustus 2015.
TATA CARA PENDAFTARAN
1.
Peserta dapat melihat pengumuman SPMB jalur PMDP di website Akper
Pemprov Jateng di alamat: http//www.akperpemprov.jatengprov.go.id
2.
Mendownload berkas-berkas persyaratan (formulir, surat rekomendasi, surat
pernyataan, formulir pemeriksaan kesehatan dan formulir checklist kelengkapan)
di website Akper Pemprov Jateng di alamat: http//www.akperpemprov.jatengprov.go.id
Berkas persyaratan pendaftaran juga dapat diambil langsung di kampus Wonosobo
atau kampus Ungaran.
3.
Mengisi formulir dan kelengkapan administrasi dengan tulisan cetak bukan
tulisan tangan dengan benar dan sesuai. Peserta dapat mengisi dan mencetak
formulir pendaftaran pada komputer yang disediakan di Akper Pemprov Jateng.
4.
Berkas yang sudah diisi diserahkan ke kampus Ungaran atau Wonosobo sesuai
dengan tempat pendaftaran.
5.
Kelengkapan berkas persyaratan yang diserahkan ke panitia SPMB Akper Pemprov
Jateng TA 2015/2016 dengan urutan yang sesuai dengan urutan pada persyaratan
pendaftaran.
6.
Semua berkas masing-masing peserta dimasukkan dalam stofmap berwarna
a.
Jalur PMDP = Stofmap warna Biru
b.
Jalur Umum = Stofmap warna merah
7.
Seluruh berkas dilengkapi dan di tata berdasarkan urutan (nomor kecil di urutan
paling atas)
8.
Pada halaman depan stofmap ditempelkan form check list persyaratan dan
diserahkan langsung kepada panitia seleksi di :
a.
Kampus 1 Jalan Pakuwojo PO BOX 04/104, Sumberan Barat Kabupaten Wonosobo
Jawa Tengah Telepon/faks 0286 321122
b.
Kampus 2 Jalan Merapi 17 A Suwakul, Ungaran, Kabupaten Semarang
Jawa Tengah Telepon/faks 024 6921477
9.
Pendaftaran tidak dapat dilakukan secara kolektif atau diwakilkan, ybs WAJIB datang
secara langsung ke Kampus Akademi Keperawatan Provinsi Jawa Tengah
10.
Peserta boleh memilih peminatan di Kampus Wonosobo atau Ungaran dengan
mengumpulkan berkas di salah satu kampus.
TAHAPAN SELEKSI
A. JALUR PMDP
1. TAHAP I
Seleksi
tahap I meliputi :
a.
Kelengkapan berkas persyaratan administrasi pendaftaran
b.
Prestasi akademik ditunjukkan dengan raport semester I s.d semester V sesuai
dengan ketentuan (Khusus PMDP)
c.
Seleksi
persyaratan khusus yang meliputi: pemeriksaan tinggi badan, berat badan,
pengukuran IMT, pemeriksaan buta warna, dan smoker test.
d.
Wawancara
e.
Tes psikologi/ psikotes**
Apabila point
a s.d d dinyatakan lolos, maka calon peserta berhak mendapatkan Kartu Tanda
Peserta dan melakukan seleksi psikotes sesuai jadwal yang ditentukan.
**
Psikotes dilakukan oleh lembaga psikologi yang ditunjuk dengan didampingi oleh
staf/dosen Akademi Keperawatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Biaya
administrasi psikotes adalah sebesar Rp. 200.000,- yang dibayarkan sebelum
psikotes berlangsung.
2. TAHAP II
Seleksi
tahap II meliputi:
a.
Pada seleksi tahap II peserta akan mengikuti tes kesehatan oleh dokter
puskesmas atau rumah sakit yang telah ditunjuk oleh Akper Pemprov Jateng.
b.
Peserta wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan pada hari yang ditetapkan
oleh Akper Pemprov Jateng di Kampus Akper Pemprov Jateng.
c.
Biaya Pemeriksaan kesehatan ini ditanggung oleh peserta dan dibayarkan secara
langsung kepada pihak puskesmas/dokter yang ditunjuk.
d.
Pemeriksaan kesehatan berupa pemeriksaan fisik dan pemeriksaan HBSAg.
B.
JALUR UMUM
1. TAHAP I (one day process)
a.
Seleksi kelengkapan berkas persyaratan administrasi pendaftaran dan akademik.
b.
Seleksi persyaratan khusus yang meliputi: pemeriksaan tinggi badan, berat
badan, pengukuran IMT, pemeriksaan buta warna, dan smoker test.
c.
Uji tulis (TPA) dilakukan oleh lembaga yang sama dengan psikotes.
d.
Wawancara
Peserta yang
lolos persyaratan a dan b dinyatakan lolos dan berhak mendapatkan kartu tanda
peserta dan dapat melakukan seleksi uji tulis (TPA) dan wawancara.
Peserta yang
telah dinyatakan lolos pada tahap I wajib mengikuti seleksi tahap II,
yaitu tes psikologi atau psikotes pada hari yang telah ditetapkan.
*Rangkaian tahapan I dilaksanakan dalam 1 (satu hari).
2.
TAHAP II
a.
Peserta mengukuti tes psikologi/ psikotes. Psikotes dilakukan oleh
lembaga psikologi yang ditunjuk dengan didampingi oleh staf/ dosen Akademi
Keperawatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
b.
Biaya administrasi psikotes adalah sebesar Rp. 200.000,- yang dibayarkan
sebelum psikotes berlangsung.
3.
TAHAP III
a.
Pada tahap ke III ini adalah peserta yang telah dinyatakan lolos tahap ke II
yaitu psikotes.
b.
Pada seleksi tahap III ini peserta wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan oleh
dokter puskesmas atau rumah sakit yang telah ditunjuk oleh Akper Pemprov
Jateng.
c.
Peserta wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan pada hari yang ditetapkan
oleh Akper Pemprov Jateng di Kampus Akper Pemprov Jateng.
d.
Biaya Pemeriksaan kesehatan ini ditanggung oleh peserta dan dibayarkan secara
langsung kepada pihak puskesmas yang ditunjuk.
e.
Pemeriksaan kesehatan berupa pemeriksaan fisik dan pemeriksaan HBSAg.
NOMINASI DAN PENGUMUMAN HASIL
1.
Nominasi peserta jalur PMDP disusun berdasarkan urutan peringkat nilai raport
tertinggi sampai dengan terendah.
2.
Nominasi peserta jalur umum disusun berdasarkan urutan nilai hasil uji tulis
àkelulusan 100% uji tulis
3.
Nominasi mempertimbangkan hasil tes psikologi, tes kesehatan dan wawancara
4.
Data pendukung lainnya merupakan data yang dipertimbangkan panitia dalam proses
nominasi adalah Prestasi pemenang lomba & Jenjang akreditasi sekolah
5.
Pengumuman hasil nominasi di umumkan pada hari dan tanggal yang telah
ditentukan di website Akademi Keperawatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
(http//www.akperpemprov.jatengprov.go.id) dan di papan pengumuman masing-masing
kampus Wonosobo dan Ungaran.
DAFTAR ULANG
- Daftar ulang bagi peserta yang lolos nominasi dapat melakukan registrasi sebagai calon mahasiswa baru Akademi Keperawatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di kampus Wonosobo maupun kampus Ungaran sesuai dengan tempat peminatan.
- Persyaratan daftar ulang calon mahasiswa baru dapat dilihat pada pengumuman nominasi seleksi calon mahasiswa di website Akper Pemprov Jateng (http//www.akperpemprov.jatengprov.go.id) atau di papan pengumuman di Akper Pemprov Jateng.
- Peserta yang tidak melakukan registrasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan dinyatakan MENGUNDURKAN DIRI.