Rabu, 09 Desember 2015

AKPER PEMPROV JATENG



AKADEMI KEPERAWATAN PROVINSI JAWA TENGAH



.

AKADEMI KEPERAWATAN PROVINSI JAWA TENGAH
Kampus 1 Jalan  Pakuwojo PO BOX 04/104, Wonosobo Telepon/faks 0286 321122
Kampus 2 Jalan Merapi 17 A Suwakul, Ungaran, Kabupaten Semarang   Telepon/faks0246921477
Website : www. akperpemprov.jatengprov.go.id       Email : akperjateng@gmail.com


PENDAHULUAN
Akademi Keperawatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Akper Pemprov Jateng) adalah salah satu institusi pendidikan keperawatan  yang mempunyai tujuan perawat yang berkompeten, etis, dan siap berkompetisi die era global. Guna mencapai hal tersebut Akper Pemprov Jateng telah melakukan pengembangan penjaminan mutu pendidikan mulai penjaringan mahasiswa baru, kualitas pendidikan, kurikulum, tenaga pengajar, proses pembelajaran dan sarana prasarana yang mendukung hasil yang maksimal. Untuk itulah ditahun akademik 2015/2016 Akademi Keperawatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka pendaftaran Seleksi Mahasiswa Baru (SPMB) melalui seleksi Penelusuran Minat dan Prestasi (PMDP) calon lulusan SMA/MA jurusan IPA  dan seleksi melalui jalur Umum bagi siswa/lulusan SMA/MA/ SMK yang berminat menjadi perawat.

KUOTA MAHASISWA
Jumlah mahasiswa yang diterima Akper Pemprov Jateng pada SPMB tahun ajaran 2015/2016 adalah 110 mahasiswa.  Alokasi calon yang diterima berasal dari PMDP 25% dari keseluruhan mahasiswa yang diterima atau 28 mahasiswa. Alokasi peserta yang diterima dari jalur umum adalah 75% dari keseluruhan mahasiswa yang diterima atau  82 mahasiswa.
Sebanyak 110 mahasiswa yang diterima tersebut merupakan jumlah keseluruhan mahasiswa baik mahasiwwa yang diterima di kampus I Wonosobo maupun di Kampus II unagran. Jumlah masing-masing kampus adalah  55 mahasiswa kampus Wonosobo dan  55 mahasiswa Kampus Ungaran.

PERSYARATAN SELEKSI
A.    SYARAT ADMINISTRASI
1.   Cek list kelengkapan berkas
2.   Formulir pendaftaran yang ditandatangani oleh pendaftar
3.   Fotokopi ijazah SMP dan SMA (apabila sudah ada)
4.   Fotokopi kartu keluarga
5.   Fotokopi akreditasi sekolah yang dilegalisir oleh kepala sekolah.
6.   Fotokopi nilai rapor semester I sampai dengan V yang  dilegalisir oleh kepala sekolah (khusus PMDP).
7.   Surat rekomendasi yang menyatakan bahwa peserta memiliki prestasi, baik akademis maupun non akademis yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan dicap basah sekolah (khusus PMDP).
8.   Surat keterangan dari kepala sekolah bagi pendaftar yang masih duduk di semester 6
9.   Sertifikat pemenang lomba ilmiah/bidang pengetahuan dan teknologi, seni, dan olah raga minimal tingkat kota/kabupaten (bagi yang memiliki) sebagai syarat pendukung.
10.   Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 7 (tujuh) lembar dengan latar belakang merah, menggunakan baju seragam SMA/MA/SMK, dan masing-masing foto diberi nama di bagian belakang foto.
11.   Surat pernyataan ditandatangani oleh peserta dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-  dan diketahui orang tua/wali. Surat pernyataan berisi :
a.   Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bersungguh-sungguh berminat mengikuti pendidikan di Akper Pemprov Jateng.  
b.   Surat pernyataan akan berperilaku baik, tidak melanggar nilai budaya, agama, hukum  dan aturan yang berlaku di Akper Pemprov Jateng (termasuk didalamnya  bersedia tidak : merokok, miras, narkoba, melakukan tindakan asusila, kriminal).
c.   Surat pernyataan sanggup memenuhi biaya pendidikan selama menempuh pendidikan di Akper Pemprov Jateng tepat waktu.

B.   SYARAT KHUSUS
1.   Tinggi badan calon peserta :
a.   Laki-laki       = 160 cm
b.   Perempuan = 155 cm
2.   Berat badan proporsional sesuai dengan IMT  (18 s.d 25)
3.   Tidak buta warna
4.   Smoker test
* Pemeriksaan persyaratan khusus dilakukan di Kampus Akper Pemprov Jateng pada saat peserta menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran.

C.   SYARAT AKADEMIK
1.      JALUR PMDP
a.     Pada saat mendaftar, peserta adalah siswa kelas XII SMA/MA Jurusan IPA tahun ajaran 2014/2015
b.     Memiliki nilai raport minimal 7,00 pada semua mata pelajaran pada semester I s.d semester V
c.      Peserta yang diterima/lulus seleksi PMDP tetapi yang bersangkutan tidak lulus Ujian Nasional SMA/MA dinyatakan gugur.
2.    JALUR UMUM
a.    Peserta mempunyai latar belakang pendidikan :
1)     SMA/MA jurusan IPA atau IPS
2)     SMK semua jurusan
b.    Usia pada saat mendaftar maksimal 22 tahun per tanggal 1 Agustus 2015.

TATA CARA PENDAFTARAN
1.    Peserta dapat melihat pengumuman SPMB jalur PMDP di website Akper Pemprov Jateng di alamat: http//www.akperpemprov.jatengprov.go.id
2.     Mendownload berkas-berkas persyaratan (formulir, surat rekomendasi, surat pernyataan, formulir pemeriksaan kesehatan dan formulir checklist kelengkapan) di website Akper Pemprov Jateng di alamat: http//www.akperpemprov.jatengprov.go.id Berkas persyaratan pendaftaran juga dapat diambil langsung di kampus Wonosobo atau kampus Ungaran.
3.    Mengisi formulir dan kelengkapan administrasi dengan tulisan cetak bukan tulisan tangan dengan benar dan sesuai. Peserta dapat mengisi dan mencetak formulir pendaftaran pada komputer yang disediakan di Akper Pemprov Jateng.
4.    Berkas yang sudah diisi diserahkan ke kampus Ungaran atau Wonosobo sesuai dengan tempat pendaftaran.
5.    Kelengkapan berkas persyaratan yang diserahkan ke panitia SPMB Akper Pemprov Jateng TA 2015/2016 dengan urutan yang sesuai dengan urutan pada persyaratan pendaftaran.
6.    Semua berkas masing-masing peserta dimasukkan dalam stofmap berwarna
a.    Jalur PMDP = Stofmap warna Biru
b.    Jalur Umum = Stofmap warna merah
7.    Seluruh berkas dilengkapi dan di tata berdasarkan urutan (nomor kecil di urutan paling atas)
8.     Pada halaman depan stofmap ditempelkan form check list persyaratan dan diserahkan langsung kepada panitia seleksi di :
a.    Kampus 1 Jalan  Pakuwojo PO BOX 04/104, Sumberan Barat Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah Telepon/faks 0286 321122
b.    Kampus 2 Jalan Merapi 17 A Suwakul, Ungaran, Kabupaten Semarang   Jawa Tengah Telepon/faks 024 6921477
9.    Pendaftaran tidak dapat dilakukan secara kolektif atau diwakilkan, ybs WAJIB datang secara langsung ke Kampus Akademi Keperawatan Provinsi Jawa Tengah
10.  Peserta boleh memilih peminatan di Kampus Wonosobo atau Ungaran dengan mengumpulkan berkas di salah satu kampus.


TAHAPAN SELEKSI
A.    JALUR PMDP
1.   TAHAP I
Seleksi tahap I meliputi :
a.      Kelengkapan berkas persyaratan administrasi pendaftaran
b.      Prestasi akademik ditunjukkan dengan raport semester I s.d semester V sesuai dengan ketentuan (Khusus PMDP)
c.      Seleksi persyaratan khusus yang meliputi: pemeriksaan tinggi badan, berat badan, pengukuran IMT, pemeriksaan buta warna, dan  smoker test.
d.      Wawancara
e.      Tes psikologi/ psikotes**
Apabila point a s.d d dinyatakan lolos, maka calon peserta berhak mendapatkan Kartu Tanda Peserta dan melakukan seleksi psikotes sesuai jadwal yang ditentukan.
**  Psikotes dilakukan oleh lembaga psikologi yang ditunjuk dengan didampingi oleh staf/dosen Akademi Keperawatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Biaya administrasi psikotes adalah sebesar Rp. 200.000,- yang dibayarkan sebelum psikotes berlangsung.  


2.   TAHAP II
Seleksi tahap II meliputi:
a.   Pada seleksi tahap II peserta akan mengikuti tes kesehatan oleh dokter puskesmas atau rumah sakit yang telah ditunjuk  oleh Akper Pemprov Jateng.
b.   Peserta wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan  pada hari yang ditetapkan oleh Akper Pemprov Jateng di Kampus Akper Pemprov Jateng.
c.   Biaya Pemeriksaan kesehatan ini ditanggung oleh peserta dan dibayarkan secara langsung kepada pihak puskesmas/dokter  yang ditunjuk.  
d.   Pemeriksaan kesehatan berupa pemeriksaan fisik dan pemeriksaan HBSAg.


B.   JALUR UMUM
1.   TAHAP I  (one day process)
a.   Seleksi kelengkapan berkas persyaratan administrasi pendaftaran dan akademik.
b.   Seleksi persyaratan khusus yang meliputi: pemeriksaan tinggi badan, berat badan, pengukuran IMT, pemeriksaan buta warna, dan  smoker test.
c.   Uji tulis (TPA) dilakukan oleh lembaga yang sama dengan psikotes.
d.   Wawancara
Peserta yang lolos persyaratan a dan b dinyatakan lolos dan berhak mendapatkan kartu tanda peserta dan dapat melakukan seleksi  uji tulis (TPA) dan wawancara.
Peserta yang telah dinyatakan lolos pada tahap I wajib mengikuti  seleksi tahap II, yaitu tes psikologi atau psikotes pada hari yang telah ditetapkan.
     *Rangkaian tahapan I dilaksanakan dalam 1 (satu hari).
2.   TAHAP II
a.    Peserta mengukuti tes psikologi/ psikotes. Psikotes dilakukan oleh lembaga psikologi yang ditunjuk dengan didampingi oleh staf/ dosen Akademi Keperawatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
b.    Biaya administrasi psikotes adalah sebesar Rp. 200.000,- yang dibayarkan sebelum psikotes berlangsung.
3.   TAHAP III
a.   Pada tahap ke III ini adalah peserta yang telah dinyatakan lolos tahap ke II yaitu  psikotes.
b.   Pada seleksi tahap III ini peserta wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan oleh dokter puskesmas atau rumah sakit yang telah ditunjuk  oleh Akper Pemprov Jateng.
c.   Peserta wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan  pada hari yang ditetapkan oleh Akper Pemprov Jateng di Kampus Akper Pemprov Jateng.  
d.   Biaya Pemeriksaan kesehatan ini ditanggung oleh peserta dan dibayarkan secara langsung kepada pihak puskesmas yang ditunjuk.  
e.   Pemeriksaan kesehatan berupa pemeriksaan fisik dan pemeriksaan HBSAg.



NOMINASI DAN PENGUMUMAN HASIL
1.   Nominasi peserta jalur PMDP disusun berdasarkan urutan peringkat nilai raport tertinggi sampai dengan terendah.
2.   Nominasi peserta jalur umum disusun berdasarkan urutan nilai hasil uji tulis àkelulusan 100% uji tulis
3.   Nominasi mempertimbangkan hasil tes psikologi, tes kesehatan dan wawancara
4.   Data pendukung lainnya merupakan data yang dipertimbangkan panitia dalam proses nominasi adalah Prestasi pemenang lomba & Jenjang akreditasi sekolah
5.   Pengumuman hasil nominasi di umumkan pada hari dan tanggal yang telah ditentukan di website Akademi Keperawatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (http//www.akperpemprov.jatengprov.go.id) dan di papan pengumuman masing-masing kampus Wonosobo dan Ungaran.

DAFTAR ULANG
  1. Daftar ulang bagi peserta yang lolos nominasi dapat melakukan registrasi sebagai calon mahasiswa baru Akademi Keperawatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di kampus Wonosobo maupun kampus Ungaran sesuai dengan tempat peminatan.
  2. Persyaratan daftar ulang calon mahasiswa baru dapat dilihat pada pengumuman nominasi seleksi calon mahasiswa di website Akper Pemprov Jateng (http//www.akperpemprov.jatengprov.go.id) atau di papan pengumuman di Akper Pemprov Jateng.
  3. Peserta yang tidak melakukan registrasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan dinyatakan MENGUNDURKAN DIRI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar